Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengelolaan JKN oleh BPJS Kesehatan Banjir Kritikan

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Pendaftaran BPJS di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Pendaftaran BPJS di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga pemerintah mengkritik penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kritik ini disampaikan di tengah rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020, rencana pemberlakuan sanksi pelayanan publik bagi para penunggak iuran, hingga beban defisit yang ditanggung bertahun-tahun.

“Ini harus menjadi refleksi bagi BPJS Kesehatan dan pemerintah dalam melakukan keterbukaan pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan, bukan membuat belanja kesehatan yang malah memberatkan masyarakat,” kata Social Policy Officer dari Perkumpulan Prakarsa, Eka Afrina Djamhari dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 13 Oktober 2019.

Dalam diskusi ini, Perkumpulan Prakarsa ini memaparkan hasil survei yang mereka baru saja mereka lakukan pada 2017 lalu terhadap 1.343 peserta BPJS di 11 kabupaten/kota. Terdapat tiga temuan utama dalam survei ini. 

Pertama, bantuan iuran belum mampu mengurangi pengeluaran out of pocket dari pasien dan keluarganya saat sakit. Kedua, kurangnya kenyamanan yang diperoleh pasien. Sebab, 51 persen responden menilai dokter kurang peduli saat pemeriksaan. Ketiga, moral hazard dari penyedia layanan kesehatan. Keempat, keterbatasan obat. Sebab, 42 persen responden mengeluh obat tidak tersedia sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Kajian dan Pengembangan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Farida Indriani juga menyampaikan riset yang dilakukan lembaganya sejak 2016 di 8 provinsi. Dari hasil riset ini, KPI menemukan ada proses pendataan yang salah sehingga banyak keluarga miskin yang tidak mendapatkan layanan. “Padahal, seharusnya JK untuk semua WNI,” kata dia.

Dalam awal riset, kata Farida, KPI menemukan beberapa masalah yang terjadi di lapangan. Salah satunya yaitu adanya peserta JKN yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun ditolak berobat sebagai peserta JKN. Sebab, peserta tersebut dinyatakan tidak lagi tercantum dalam peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Selanjutnya yaitu Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih yang menyoroti persoalan pada banyaknya tunggakan iuran di BPJS Kesehatan. Menurut dia, masalah ini terjadi karena memang, sebagian besar pekerja di Indonesia bergerak di sektor informal. Sehingga, kelompok ini memperoleh pendapatan yang tidak stabil. “Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan sosial ekonomi rakyat untuk mengatasi dominasi pekerja informal ini,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Bidang Jaminan Sosial, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Timboel Siregar menyoroti masalah yang ada pada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sanksi berupa penghentian sejumlah pelayanan publik sebenarnya telah disediakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. “Namun belum efektif,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

11 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

19 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?